Sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka
BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan
usaha penyalur BBM bersubsidi, akan mulai mengimplementasikan pembatasan BBM
bersubsidi, khususnya Solar mulai 1 Agustus 2014. Kebijakan ini diterapkan
karena volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta
KL. Kemudian mulai tanggal 4 Agustus 2014, waktu penjualan Solar bersubsidi di
seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai
pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk cluster tertentu. Penentuan cluster
tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan
wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar
bersubsidi.
Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama
distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar. Untuk
wilayah-wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu
seperti Batam, Bangka Belitung serta sebagian besar wilayah Kalimantan tetap
akan menerapkan aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
setempat. Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, seluruh SPBU
yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi, namun hanya
menjual Pertamax Series.
Pembatasan solar bersubsidi juga memukul sektor
transportasi yang merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat. Kebijakan
ini mengakibatkan banyak transportasi darat dan laut yang terhenti karena
kelangkaan solar. Seperti transportasi laut di Kepri yang mulai tanggal 28
Agustus kemarin putus total. Jika tidak ada penambahan kuota maka dikhawatirkan
tarif angkutan laut akan naik karena menggunakan solar
nonsubsidi.
Alokasi solar bersubsidi untuk nelayan juga akan
dikurangi sebanyak 20% dan penyalurannya diutamakan untuk kapal dibawah 30 GT.
Pengurangan ini menyebabkan nelayan- nelayan yang menggunakan kapal 30 GT ke
atas kesulitan untuk melaut bahkan berhenti sementara. Mereka harus membeli BBM
nonsubsidi yang harganya lebih mahal jika ingin tetap melaut. Kalangan nelayan
memprediksi produksi tangkapan nasional akan berkurang 30%- 40%. Hal ini akan
mendorong pemerintah untuk mengimpor tangkapan laut dari luar negeri untuk
memenuhi kebutuhan rakyat.
Rakyat sebagai konsumen tentu saja khawatir dengan
kebijakan ini. Kebijakan ini diprediksi dapat mendorong tingkat inflasi pada
akhir Agustus nanti. Masyarakat akan kesulitan untuk
beraktivitas terutama yang berhubungan dengan bahan bakar Solar. Berbagai
kebutuhan pokok masyarakat juga diprediksi akan naik. Bahkan barang- barang elektronik yang merupakan kebutuhan
sekunder juga akan naik. Tentu saja ini akan semakin memberatkan masyarakat
terutama masyarakat ekonomi lemah.
Pemerintah
sebagai regulator harus berhati- hati dalam mengambil kebijakan karena ini
berkaitan dengan kelangsungan hidup negara. Perlu bagi pemerintah mencari
solusi terbaik, karena masyarakat sudah dibiarkan hidup konsumtif selama
bertahun- tahun. Penyebab bengkaknya subsidi BBM adalah karena banyaknya
kendaraan yang beredar di masyarakat. Padahal, masyarakat tidak mampu membeli
bahan bakar kendaraan jika subsidi ditiadakan.
Untuk
itu, pemerintah harus mengoptimalkan penggunaan transportasi publik di negara
ini. Peremajaan dan peningkatan kualitas transportasi publik harus jadi prioritas
pemerintahan yang baru. Karena, negara- negara maju seperti Jepang dan
Singapura memiliki system transportasi publik yang sangat baik. Jika pemerintah
mau mencontoh mereka, masalah BBM yang berlarut- larut akan berkurang dan APBN
tidak akan terbebani oleh subsidi.
Kita
berharap, pemerintah tidak mengorbankan rakyat dalam mengambil kebijakan.
Karena, pemerintah adalah pelindung hak- hak rakyat. Bukan memaksa rakyat untuk
menerima segala konsekuensi yang disebabkan ketidaktegasan pemerintah dalam
menjalankan fungsinya sebagai regulator.
No comments:
Post a Comment